KOORDINATOR bertanggungjawab atas jalannya kepengurusan FOMUNY, bersama wakil koordinator, sekretaris, dan bendahara, serta kepala divisi mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu periode kepengurusan. Bersama wakil koordinator, sekretaris, bendahara, dan kepala divisi menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan berdasarkan hasil Musyawarah Anggota. Mengawasi dan mengarahkan peran dan fungsi semua Pengurus FOMUNY, dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal.

Print Friendly, PDF & Email